RELOKASI UTBK-SBMPTN 2020
perubahan frekuensi ujian dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi per hari

Selasa, 30 Jun 2020 | 14:50:47 WIB


Sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi per hari, bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut :

  1. Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
  2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) TIDAK menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA DIRELOKASI ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
  3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
  4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta DIWAJIBKAN melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
  5. Peserta WAJIB menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan TIDAK BENAR, peserta tidak DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti UTBK

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara peserta, Pusat UTBK, dan LTMPT.

Untuk Peserta UTBK yg akan melakukan pengajuan relokasi harap mengisi data pada tautan ini : Formulir Pengajuan Relokasi UTBK ke Tahap II (20 Juli 2020) Pusat UTBK Universitas Palangka Raya

 

 



Senin, 22 Jun 2020, 14:50:47 WIB 506 View
Perpanjangan Pembayaran UKT dan Registrasi SNMPTN 2020