Bersama ini disampaikan:
- Pengumuman hasil penentuan Kelompok UKT Calon Mahasiswa Baru Universitas Palangka Raya Jalur SMMPTN Wilayah Barat Tahun 2020 sebagaimana terlampir sebagai berikut:
- Lampiran I : Kelompok UKT I s.d V dan nilai besaran IPI.
- Lampiran II : Kelompok UKT VI s.d VIII dan nilai besaran IPI.
- Lampiran III : Kelompok UKT dan nilai besaran IPI belum ditentukan karena tidak mengirim Form Isian UKT.
- Lampiran IV : Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang diterima melalui Jalur SMMPTN Wilayah Barat.
- Khusus calon Mahasiswa dalam Lampiran II (dua) yaitu Kelompok UKT VI s.d VIII diberikan waktu menyampaikan sanggahan/keberatan melalui e-mail pnbpmhsupr@gmail.com dan HARUS mencantumkan/melampirkan informasi :
- No. Pendaftaran : ……………………….
- Nama : ……………………….
- Prodi diterima : ……………………….
- Kelompok UKT : ……………………….
- Nilai UKT : Rp.……………………
- Narasi singkat sanggahan/keberatan : ……………………….
- Melampirkan scan bukti sah terbaru bila ada kesalahan data yang telah disampaikan sebelumnya.
- Khusus calon Mahasiswa dalam Lampiran III (tiga) diberikan waktu untuk mengisi dan mengirimkan Form UKT melalui laman ukt.upr.ac.id sebagai dasar penentuan Kelompok UKT.
- Bagi calon Mahasiswa dengan IPI pada Kelompok II ke atas dipersilahkan mengajukan sanggahan/keberatan atas nilai besaran IPI tersebut melalui e-mail ipi.pnbpupr@gmail.com dan HARUS mencantumkan/melampirkan informasi :
- No. Pendaftaran : ……………………….
- Nama : ……………………….
- Prodi diterima : ……………………….
- Nilai IPI : Rp.……………………
- Nilai kesanggupan IPI Minimal : Rp……………………
- Narasi singkat sanggahan/keberatan : ……………………….
- Melampirkan scan bukti sah keberatan yaitu Surat Keterangan Keterbatasan Kemampuan Membayar IPI dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (format terlampir).
- Sanggahan/keberatan atas besaran IPI yang diajukan akan dievaluasi oleh tim universitas.
- Khusus calon Mahasiswa yang diterima di jalur SMMPTN Wilayah Barat Tahun 2020 dalam lampiran I, II, dan III yang memiliki nomor pendaftaran pada sistem KIP Kuliah namun belum sempat mengirimkan data, diberikan waktu untuk mengisi dan mengirimkan Form Pendaftaran Ulang melalui link bit.ly/KIP-KULIAH-SMMPTN2020 untuk diverifikasi sebagai calon penerima KIP Kuliah.
- Calon Mahasiswa KIP Kuliah akan dievaluasi dan apabila tidak lolos evaluasi maka nilai UKT dan IPI ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Adapun jadwal selengkapnya sebagai berikut:
No | Uraian | Waktu |
1 | Penyampaian sanggahan/keberatan bagi mhs dalam Lampiran II (point 1/b) | 15 – 18 September 2020 (4 Hari Kalender) |
2 | Pengisian/pengiriman Form UKT bagi mhs dalam Lampiran III (point 1/c) | 15 – 18 September 2020 (4 Hari Kalender) |
3 | Penyampaian sanggahan/keberatan IPI | 15 – 18 September 2020 (4 Hari Kalender) |
4 | Daftar Ulang & Verifikasi calon penerima KIP Kuliah | 14 – 18 September 2020 (5 Hari Kalender) |
5 | Verifikasi & Evaluasi Data | 19 – 20 September 2020 (2 Hari Kalender) |
6 | SK Rektor Penetapan Kelompok UKT dan Penerima KIP Kuliah SMMPTN 2020 | 21 September 2020 |
7 | Penerbitan Virtual Account (VA) dan Pembayaran UKT | 22 – 28 September 2020 (tentatif) |
- Pembayaran UKT dan IPI calon Mahasiswa yang akan ditetapkan pada tanggal 21 September 2020 dapat diangsur sesuai Virtual Account (VA) yang akan diterbitkan.
Dokumen yang dapat di download :