Bersama ini disampaikan:
- Pengumuman hasil penentuan Kelompok UKT Calon Mahasiswa Baru Universitas Palangka Raya Jalur SMMPTN Wilayah Barat Tahun 2020 sebagaimana terlampir sebagai berikut:
- Lampiran I : Kelompok UKT I s.d V dan nilai besaran IPI/SPI.
- Lampiran II : Kelompok UKT VI s.d VIII dan nilai besaran IPI/SPI.
- Lampiran III : Kelompok UKT dan nilai besaran IPI/SPI belum ditentukan karena tidak mengirim Form Isian UKT.
- Khusus calon Mahasiswa dalam Lampiran II (dua) yaitu Kelompok UKT VI s.d VIII diberikan waktu menyampaikan sanggahan/keberatan melalui e-mail pnbpmhsupr@gmail.com dan HARUS mencantumkan/melampirkan informasi :
- No. Pendaftaran : ……………………….
- Nama : ……………………….
- Prodi diterima : ……………………….
- Kelompok UKT : ……………………….
- Nilai UKT : Rp.……………………
- Narasi singkat sanggahan/keberatan : ……………………….
- Melampirkan scan bukti sah terbaru bila ada kesalahan data yang telah disampaikan sebelumnya.
- Khusus calon Mahasiswa dalam Lampiran III (tiga) diberikan waktu untuk mengisi dan mengirimkan Form UKT melalui laman ukt.upr.ac.id sebagai dasar penentuan Kelompok UKT.
- Bagi calon Mahasiswa dengan IPI/SPI pada Kelompok II ke atas dipersilahkan mengajukan sanggahan/keberatan atas nilai besaran IPI tersebut melalui e-mail ipi.pnbpupr@gmail.com dan HARUS mencantumkan/melampirkan informasi :
- No. Pendaftaran : ……………………….
- Nama : ……………………….
- Prodi diterima : ……………………….
- Nilai IPI/SPI : Rp.……………………
- Nilai kesanggupan IPI/SPI Minimal : Rp……………………
- Narasi singkat sanggahan/keberatan : ……………………….
- Melampirkan scan bukti sah keberatan yaitu Surat Keterangan Keterbatasan Kemampuan Membayar IPI/SPI dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (format terlampir).
- Sanggahan IPI/SPI akan dievaluasi dengan nilai minimal kesanggupan pembayaran IPI/SPI calon Mahasiswa pada saat pendaftaran MANDIRI UPR Tahun 2020 yang akan disesuaikan dengan Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Universitas Palangka Raya
- Adapun jadwal selengkapnya sebagai berikut:
No | Uraian | Waktu |
1 | Penyampaian sanggahan/keberatan bagi mhs dalam Lampiran II (point 1/b) | 22 – 25 September 2020 (4 Hari Kalender) |
2 | Pengisian/pengiriman Form UKT bagi mhs dalam Lampiran III (point 1/c) | 22 – 25 September 2020 (4 Hari Kalender) |
3 | Penyampaian sanggahan/keberatan IPI/SPI | 22 – 25 September 2020 (4 Hari Kalender) |
4 | Verifikasi & Evaluasi Data | 26 – 27 September 2020 (2 Hari Kalender) |
5 | SK Rektor Penetapan Kelompok UKT dan Penerima KIP Kuliah SMMPTN 2020 | 28 September 2020 |
6 | Penerbitan Virtual Account (VA) dan Pembayaran UKT | 29 September - 05 Oktober 2020 (tentatif) |
- Pembayaran UKT dan IPI calon Mahasiswa yang akan ditetapkan pada tanggal 28 September 2020 dapat diangsur sesuai Virtual Account (VA) yang akan diterbitkan.
Dokumen yang dapat di download :