JADWAL PEMBAYARAN UKT DAN TATA CARA PENDAFTARAN ULANG (REGISTRASI) MAHASISWA BARU UPR SMM PTN-BARAT
JADWAL PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN TATA CARA PENDAFTARAN ULANG (REGISTRASI) MAHASISWA B

Selasa, 22 Sep 2020 | 20:03:47 WIB


Ditujukan kepada : Seluruh Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Universitas Palangka Raya Jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat Indonesia (SMM PTN - Barat) Tahun 2020

Isi Pengumuman :

  1. Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Pendaftaran Ulang (Registrasi) dimulai tanggal 24 September s/d 30 September 2020;
  2. Panduan Tata Cara Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Pendaftaran Ulang (Registrasi) melalui Sistem Informasi Akademik Universitas Palangka Raya (SIAKAD UPR) dapat diunduh pada laman pmb.upr.ac.id
  3. Bagi Calon Mahasiswa Baru yang telah lulus verifikasi kelayakan serta ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa KIP-Kuliah tidak dikenakan pembayaran UKT, akan tetapi tetap di wajibkan melakukan pendaftaran ulang (Registrasi) pada Sistem Informasi Akademik Universitas Palangka Raya mulai tanggal 24 September s/d 30 September 2020;
  4. Panduan Tata Cara Pendaftaran Ulang (Registrasi) Bagi Calon Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa KIP-Kuliah melalui Sistem Informasi Akademik UPR dapat diunduh pada laman pmb.upr.ac.id;
  5. Melakukan Pendaftaran Ulang di Fakultas masing-masing di mulai tanggal 24 September s/d 1 Oktober 2020 dengan tata cara yang diatur tersendiri oleh masing-masing Fakultas terkait situasi dan kondisi Pandemi Covid-19;
  6. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun (termasuk jika diterima di Perguruan Tinggi lain, mengundurkan diri dan lain-lain). Semua informasi terkait proses pendaftaran ulang Mahasiswa Baru Universitas Palangka Raya Jalur SMM PTN - Barat Tahun 2020 berupa Pengumuman, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Perubahan Jadwal (apabila ada) dan hal-hal lainnya akan selalu diinformasikan melalui laman : pmb.upr.ac.id

Berikut panduan yang bisa digunakan untuk proses registrasi :